DALAM berlalu-lintas, sebisa mungkin saya berlaku taat rambu.
Dan sekalipun ketika mengajukan SIM dulu saya lewat jalan setengah
resmi, perkara rambu sepertinya bukan soal sulit. Apa sih
susahnya memahami huruf S atau P dicoret. Atau gambar terompet yang
(juga) dicoret bila didekat area itu ada tempat ibadah.
Kaluu mau disebutkan tentu banyak sekali lambang rambu-rambu itu.
Untuk jalan licin, dilarang mendahului, batas kecepatan, batas
tonase, jalan menanjak atau menurun, jalur rawan kecelakaan, jalan
menyempit, dsb, dst.
Tetapi disebuah perempatan jalan, rambu (tulisan) yang biasanya
ditempel dibawah lampu pengatur lalulintas bisa berbeda bunyinya. Ada
yang belok kiri langsung, ada juga yang belok kiri mengikuti lampu.
Nah ini rancunya.
Kalua sampeyan mengikuti saya, itu artinya sampeyan
turut berjalan dibelakang saya. Lha kalau mengikuti lampu?!
Padahal lampu itu tidak bergerak kemana-mana. Piye? Untuk
rambu yang model begitu, terpaksa saya melanggar. Saya tidak
terus-terus diam disitu. Saya terus melaju saja kalau lampunya sudah
menyala hijau.*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar